9/14/2009

Rangkuman materi SKI kelas Enam MI


RANGKUMAN MATERI FIQH
BAB ZAKAT FITRAH
1. Zakat menurut bahasa artinya berkah, tumbuh, bersih, baik, dan bertambah. Sedangkan menurut istilah zakat adalah sebagian dari harta kita yang kita keluarkan untuk diberikan kepada mereka yang berhak berdasarkan ketentuan dari Allah SWT. Hal ini telah dijelaskan dalam firman Allah SWT sebagai berikut :

...خذ من اموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها.....
Artinya : “Ambilah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka…(Q.S.At-Taubah 9 : 103 )
2. Zakat fitrah ini mulai di wajibkan pada tahun kedua hijriyah, yang sekaligus merupakan tahun awal diwajibkannya puasa ramadhan.
3. Syarat wajib zakat fitrah adalah :
 Beragama Islam
 Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu matahari terbenam dihari terakhir bulan ramadhan.
 Masih hidup ketika matahari terbenam pada akhir ramadhan atau telah lahir sebelum salat idul Fitri.
4. Zakat fitrah harus dibayar sebelum salat idul fitri dilaksanakan, bila dibayar setelah salat idul fitri, maka tidak dihitung sebagai zakat.
5. Besar zakat untuk setiap jiwa adalah satu sa’ atau 2,305 kg ( dibulatkan menjadi 2,5 kg ) makanan pokok.
6. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah :
1. Orang fakir. Fakir adalah orang-orang yang tidak memunyai harta atau penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.
2. Orang miskin. Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga tanggungannya.
3. Amil zakat, yaitu orang yang bertanggung jawab melaksanakan segala sesuatu yang berkenan dengan zakat.
4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam yang masih dianggap masih lemah imannya.
5. Riqab, yaitu untuk memerdekakan budak dengan jalan tebusan.
6. Garim, yaitu orang yang berutang dan tidak mampu membayarnya.
7. Fi sabililah, yaitu mereka yang berjuang dijalan Allah SWT ( seperti prajurit Islam ) untuk keperluan berda’wah.
8. Ibnu sabil ( musafir ), yaitu orang yang berada dalam perjalanan.

BAB PUASA
7. Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum dan segala hal yang membatalkan puasa dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.
8. Puasa-puasa yang di wajibkan : Puasa Ramadhan, puasa nadzar ( janji ), dan puasa kifarat ( tebusan / hutang ).
9. Kewajiban berpuasa dimulai sejak tahun kedua hijriyah. Ayat tentang perintah diwajibkannya berpuasa yaitu surat Al-Baqarah ayat 183.
10. Rukun puasa adalah sesuatu yang apabila tidak dikerjakan maka puasanya tidak syah dan tidak mendapatkan pahala. Rukun puasa ada dua yaitu : Niat dan menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa dari muali terbit fajar sampai terbenam matahari.
11. Sedangkan syarat puasa ad
12. Macam-macam puasa sunah : Puasa senin dan kamis, puasa Nabi Daud ( sehari puasa sehari berbuka ), puasa Arofah ( tanggal 9 Dzulhijah ), puasa 6 hari dibulan Syawal, puasa pada tiap pertengahan bulan Islam ( 13,14, dan 15 ) kecuali bulan Dzulhijah.
BAB HAJI DAN UMRAH

13. Haji atau Umrah yaitu sengaja mengunjungi ka’bah di mekah almukaramah untuk melaksanakan ibadah dengan syarat-syarat tertentu. Haji hanya diwajibkan satu kali sedangkan yang kedua atau selanjutnya mendapat ganjaran sunah.
14. Perintah wajib menunaikan ibadah haji tertera dalam Alqur’an surat Ali-Imran ayat 97 berbunyi :
ولله على الناس حج البيت من الستطاع اليه سبيلا...
Artinya : “ Dan wajib atas manusia terhadap Allah SWT menunaikan haji ke baitullah bagi orang yang mampu menjalankannya “.
15. Perbedaan Rukun dan Wajib haji :
 Kalau Rukun apabila tidak dikerjakan salah satunya maka hajinya gugur ( tidak syah ) dan tidak bisa dibayar dengan dam atau denda.
 Sedangkan Wajib Haji apabila tidak dikerjakan salah satunya maka hajinya syah tetapi harus membayar dam atau denda.
16. Istilah-istilah penting dalam ibadah haji dan umrah :
 Miqat, yaitu batas waktu dan batas tempat ( Zamani dan Makani )
 Thawaf, yaitu mengeliling kaabah sebanyak tujuh kali putaran dimulai dari hajar aswad dan berakhir disitu pula.
 Sa’i, yaitu berlari-lari kecil dari bukit safa ke bukit marwah.
 Wukuf di padang arafah, yaitu berdiam diri di padang arafah dimulai saat tergelincir matahari ( waktu duhur ) tanggal 9 Dzulhijah sampai waktu fajar tanggal 10 Dzulhijah.
 Dam, yaitu denda atau pengganti karena tertinggal salah satu wajib haji.
BAB MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL

17. Halal artinya segala sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah SWT dan Rasulnya, sedangkan Haram artinya segala sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasulnya.
18. Makan yang halal dibagi 2 yaitu : Makanan yang ada di darat ( makanan pokok, ubi-ubian, buah-buahan, dan binatang ternak yang halal ) dan makanan yang ada di air ( segala jenis binatang yang hidup di air walaupun sudah menjadi bangkai ).
19. Macam-macam binatang yang haram menurut Nash Al-Qur’an surat Al-Maidah yaitu :
 Bangkai, yaitu binatang yang mati tampa disembelih kecuali bangkai ikan dan belalang.
 Darah, yaitu yang berasal dari hewan ataupun manusia dimasak ataupun tidak
 Daging Babi, yaitu semua jenis babi ( ternak atau liar ) termasuk tulang dan kulitnya.
 Binatang yang disembelih bukan atas nama Allah SWT
 Binatang yang mati tercekik baik sengaja atau tidak
 Binatang yang mati terpukul baik sengaja atau tidak
 Binatang yang mati terjatuh misalnya kambing yang terjatuh dari kandang atau ( masuk lobang ), ketika menjadi bangkai daringnya menjadi haram dimakan.
 Binatang yang mati karena di tanduk binatang yang lain sampai mati
 Binatang yang mati karena dimakan binatang buas kecuali, yang sempat untuk disembelih.
 Binatang yang di sembelih untuk berhala
20. Binatang yang haram karena Nash Hadist yaitu :
 Binatang yang bertaring misalnya gajah, singa, badak, beruang dll
 Binatang yang berkuku tajam misalnya burung elang, kucing, anjing, dll.
 Binatang yang hidup didua alam ( di darat dan di air ), misalnya buaya, kadal, katak dll.
 Binatang buas dan disuruh untuk membunuhnya seperti ular, gagak, tikus, anjing galak, burung elang dll.
 Binatang yang haram karena membunuhnya seperti semut, tawon, burng teguk-teguk, dan burung suradi.
 Binatang yang haram karena kotor dan menjijikan seperti kutu, ulat, cacing, belatung dll

BAB QURBAN, AQIQAH DAN KHITAN

21. Qurban artinya menyembelih binatang seperti kambing, kerbau, sapi, atau unta pada hari raya idul adha dan tiga hari sesudahnya ( hari tasyrik, 11,12,13 Dzulhijah ).
22. Perintah berqurban terdapat dalam surat Al-kautsar ayat 1 dan 2.
23. Ketentuan binatang yang diqurbankan yaitu :
 Seekor kambing untuk satu orang ( umur dua tahun lebih )
 Seekor sapi / kerbau untuk 7 orang ( umur dua tahun lebih )
 Seekor Unta untuk 7 orang ( umur lima tahun lebih )
24. Aqiqah artinya menyembelih hewan berupa kambing pada hari ketujuh kelahiran anak ( laki-laki 2 ekor dan perempuan 1 ekor ).
25. Khitan yaitu memotong kuluf atau ujung kulit kemaluan laki-laki, sedangkan khitan bagi perempuan dimanai supit. Hukumnya bagi laki-laki wajib sedangkan bagi wanita di muliakan.

BAB JUAL BELI, KHYIAR, DAN RIBA

26. Jual beli yaitu tukar menukar barang dengan uang atau barang yang seharga untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Hukumnya halal atau dibolehkan berdasarkan firman Allah SWT surat Al Baqarah ayat 275 :
واحل الله البيع وحرم الربوى....
Artinya : “……dan Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “.
27. Rukun jual beli yaitu ada penjual, ada pembeli, ada alat, ada barang yang dijual dan ada ijab qabul.
28. Jual beli yang dilarang :
 Membeli barang yang sudah dibeli orang lain dalam masa khiyar ( tawar menawar ).
 Membeli barang untuk mengacaukan harga pasar
 Membeli barang untuk di timbun.
 Jual beli sistim ijon, hasil curian, barang Nazis, barang-barang maksiat, dan jual beli untuk menipu.
29. Khiyar yaitu memilih diantara dua, apakah jual beli itu dilanjutkan atau di batalkan. Khiyar dibagi menjadi tiga macam yaitu :
 Khiyar majlis yaitu sipembeli boleh berkhiyar selama keduanya masih berada ditempat.
 Khiyar Syarat yaitu berkhiyar dengan syarat apabila barangnya tidak sesuai maka bisa dikembalikan, tidak lebih dari 3 hari
 Khiyar ‘Aibi yaitu sipembeli boleh mengembalikan barang apabila ada cacat/ kekurangan pada barang yang dibeli
30. Riba menurut bahasa lebih atau bertambah. Menurut istilah artinya keuntungan berlebih dengan jalan tidak wajar.
31. Macam-macam riba :
 Riba Fadli yaitu tukar menukar barang yang sejenis dengan tidak sama timbangannya disyaratkan oleh orang yang menukarnya
 Riba Qardhi yaitu menghutangkan sesuatu dengan mensyaratkan pembayrannya harus lebih
 Riba Yad yaitu berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima
 Riba Nasi’ah yaitu melambatkan pembayaran dan melebihkan pembayaran
BAB PINJAM-MEMINJAM, SEWA-MENYEWA,
DAN IJARAH (UPAH) DALAM ISLAM

32. Pinjam meminjam dalam islam disebut “Ariyyah”. Menurut istilah yaitu meminjam sesuatu milik orang lain untuk diambil manfa’atnya dan dikembalikan sebagaimana mestinya secara utuh.
33. Pinjam meminjam diperbolehkan dalam islam karena termasuk Ta’awun atau tolong menolong, berdasarkan firman Allah SWT surat Al-Maidah:2:
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان
“ Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan”
34. Rukun Pinjam-meminjam :
 Adanya Mu’iir atau orang yang meminjam
 Adanya Musta’ir atau orang yang meminjam
 Adanya Musta’ar atau barang yang akan dipinjam
 Adanya perjanjian waktu mengembalikan barang
 Adanya ijab dan qabul
35. Sewa-menyewa artinya menyerahkan sesuatu barang kepada orang lain untuk diiambil manfaatnya dengan membayar ongkos ganti rugi.
36. Upah dalam islam disebut Ijarah/Ujrah yaitu memberi upah kepada seseorang setelah mengerjakan pekerjaan tertentu atau samai pada waktu tertentu. Pembayaran upah harus disegerakan setelah pekerjaannya selesai atau sebelum keringatnya kering. Sebagaimana hadits nabi Muhammad :
اعطوا الاجيراجره قبل ان يجف عرقه........
“ Berikanlah Upah kepada buruh sebelum keringatnya kering”
(HR. Ibnu Majah)

BAB BARANG TITIPAN DAN BARANG TEMUAN

37. Barang titipan disebut juga :”Wadi’ah”. Menurut istilah yaitu menitipkan barang kepada orang lain agar dijaga dan dipelihara sebagaimana mestinya.Hukumnya sunah apabila ia sanggup menjaga dan memeliharanya.
38. Barang temuan disebut juga “Luqathah”. Yaitu menemukan barang milik orang lain ditempat umum yang tidk diketahui siapa pemiliknya.
39. Kewajiban sipenemu barang yaitu menjaganya dan mengumumkan selama satu tahun ditempat-tempat umum, jika barang itu benar-benar berharga. Jika hanya makanan maka boleh kita makan agar tidak mubadzir tetapi jika ada yang menanyakan kita wajib menggantinya. Menggunakan barang temuan diperbolehkan asal ia sanggup menggantinya jika suatu saat ada pemilik barang yang akan mengambilnya/menanyakannya.

BAB KEWAJIBAN TERHADAP JENAZAH, TA’ZIYAH
DAN ZIARAH

40. Kewajiban setiap muslim terhadap penyelenggaraan jenazah ada 4 yaitu:
 Memandikan
 Mengafani (laki-laki 3 lapis, perempuan 5 lapis) kain
 Menyolati Hukumnya fardu kifayah. Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan dengan empat kali takbir
 Menguburkan
41. Taziyah yaitu melawat ortang yang meninggal dunia dengan tujuan untuk menghibur dan meringan kan beban keluarga yang ditinggalkan. Hukumnya sunah dan sebaiknya ta’ziyah dilakukan sebelum mayat dikuburkan.
42. Ziarah yaitu Mengunjungi makam atau kuburan orang muslim yang meninggal dunia dengan maksud untuk mendo’akan agar dirinya dan orang yang meninggal diampuni segala dosa-dosanya.

Tidak ada komentar: